ayat alkitab tentang perdagangan manusia

Olehsebab itu, dosa tidak hanya bisa diampuni melalui cara-cara yang manusia pikirkan saja. Mari renungkanlah beberapa ayat Alkitab tentang dosa supaya kita bisa memahami betapa seriusnya dosa dan betapa dosa itu melekat dalam setiap diri kita. Dengan begitu, kita baru akan bisa memahami mengapa Anak Allah yang harus menyelesaikannya. KisiKisi UN SMA/MA, SMTK, dan SMAK Tahun Pelajaran 2017/2018 | 51 f23. Kitab Suci - Katolik SMAK Lingkup Materi Pengertian, proses Level Kognitif Sejarah dan pembagian terbentuknya, dan Pentingnya belajar Kitab Kitab-kitab dalam Kitab Suci Kitab Suci Perjanjian peranan/manfaat kitab Suci Perjanjian Baru Perjanjian Baru Lama suci Pengetahuan KANDUNGANAYAT TENTANG PERDAGANGAN DALAM Q.S. AS-SHAFF AYAT 10-13 Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya; Desember 15, 2020 KANDUNGAN AYAT TENTANG PERDAGANGAN DALAM Q.S. AS-SHAFF AYAT 10-13. Nama : Nike Puji Rahayu NIM : 63010190110 Kelas : 3C Prodi : Perbankan Syariah. Ayat Alkitab tentang saling mengasihi. Di sana dijelaskan bahwa sesama manusia harus saling mengasihi, tidak boleh tidak. Dengan kasih yang selalu ditunjukkan setiap saat, niscaya kehidupan akan menjadi lebih indah. Dengan kasih, tentu tidak akan ada yang namanya pertikaian, perselisihan, permusuhan, dan dendam yang Keadilanadalah suatu kebiasaaan/habitus dengan mana seseorang menjaga hak setiap orang. Kebiasaan itu harus mandarah daging dalam pribadi seseorang sehingga menjadi sebuah kehendak yang tetap (Bernard V. Brady, Essential Catholic Sosial Thought, 2008, hlm. 58-59). Thomas Aquinas membagi keadilan menjadi tiga jenis. Les Sites De Rencontres Serieux Gratuit. Oleh Paul Budi Kleden, SVDTinggal di Roma, ItaliaRERUNTUHAN sebuah bangunan di sebuah kampung di wilayah Krangka, Brong Afaho, Ghana bagian tengah, menjadi tempat yang sering dikunjungi penduduk asli. Tempatnya agak jauh dari wilayah pemukiman warga. Yang terlihat di reruntuhan itu adalah fondasi bangunan, di beberapa tempat masih ada dinding tembok setinggi kurang dari satu meter. Pada bagian depan dari rerutuhan itu dapat dibaca alasan kenapa reruntuhan itu dikunjungi penduduk asli. Itu adalah bekas tempat penampungan para leluhur mereka yang ditangkap dari wilayah utara dan tengah Ghana, sebelum mereka dibawa ke Cape Cost, pelabuhan di Afrika Barat yang memberangkatkan kapal membawa para budak Afrika untuk dijual di Eropa dan Amerika. Perbudakan memang merupakan sejarah kelam Afrika. Sudah sejak zaman Romawi para budak dari Afrika menjadi obyek perdagangan yang luas di Eropa. Mereka digunakan untuk macam-macam pekerjaan dan kesenangan. "Peradaban" Eropa dibangun di atas punggung ketidakberadaban perlakuan terhadap para budak. Sejarah perbudakan tidak hanya mencatat penjualan manusia dari Afrika ke Eropa dan Amerika. Juga kebudayaan-kebudayaan Asia dan di Afrika sendiri dikenal perbudakan. Para tawanan perang dijadikan budak yang dipekerjakan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Setelah rute pelayaran dari Eropa ke Amerika Selatan dirintis oleh Columbus, pasar perdagangan para budak di Eropa pun mulai diramaikan dengan kehadiran para budak dari Amerika Selatan. Kuatnya perbudakan di Eropa dan Amerika turut disebabkan oleh sikap gereja terhadap perbudakan. Kitab Suci tidak menyatakan larangan terhadap perbudakan. Tradisi Yahudi mengenal pembebasan para budak setelah memiliki mereka selama beberapa tahun. Perjanjian Baru melihat relasi kepatuhan para budak terhadap tuannya sebagai model kepatuhan yang mesti dimiliki orang-orang beriman terhadap Tuhan mereka. Ada pujian bagi tuan yang membebaskan budaknya dan anjuran untuk memperlakukan budak yang dibebaskan sebagai tidak dikatakan secara tegas kewajiban moral untuk tidak melakukan perbudakan. Para teolog seperti Santo Agustinus dan Santo Thomas dari Aquinas tidak menolak perbudakan, hanya menyarankan perlakuan yang baik terhadap mereka. Yang ditentang adalah perbudakan terhadap orang-orang yang sudah dibaptis menjadi Kristen. Sejalan dengan itu, para paus umumnya mempunyai sikap mendukung perbudakan. Pada tahun 1452 Paus Nikolaus V memberikan restu kepada raja Portugal untuk memperbudak seumur hidup orang-orang di wilayah jajahan mereka, yang waktu itu menguasai Afrika. Restu yang sama kemudian diberikan Paus Aleksander VI pada tahun 1493 kepada raja Spanyol. Yang dilarang adalah penjualan budak Kristen kepada orang-orang bukan Kristen. Sampai abad ke-16, memang selalu ada suara kristis terhadap perbudakan, namun tidak cukup kuat. Perlawanan menjadi semakin kuat dengan kelahiran humanisme di Eropa. Serangan terhadap Portugal dan Spanyol menjadi semakin keras. Di Amerika para misionaris, seperti Las Casas, sering terlibat konflik dengan para penguasa karena masalah perbudakan. Kongres Wina pada tahun 1815 membuat kecaman dan menuntut pembatasan perbudakan. Sejak itu, suara dari pimpinan tertinggi Gereja Katolik pun semakin sering terdengar menuntut perubahan sikap terhadap perbudakan. Pada tahun 1839 Paus Gregorius XVI mengeluarkan pernyataan mengecam perbudakan sebagai perdagangan yang sangat tidak manusiawi. Konsili Vatikan II dalam konstitusi Pastoral Gaudium et Spes menyebut perbudakan sebagai kriminalitas yang melawan keluhuran martabat manusia dan menghina Tuhan, sang pencipta. Dewasa ini, kendati secara formal dan legal perbudakan sudah dihapuskan, namun praktik perbudakan masih terjadi. Bentuk aktual dari perbudakan adalah perdagangan orang human trafficking. Menurut Protokol PBB tahun 2000 tentang perdagangan manusia, yang dimaksudkan dengan perdagangan manusia adalah rektrutment, transport, pemberangkatan dan penerimaan orang-orang secara paksa atau dengan tipu daya untuk dieksploitasi, baik untuk sebagai pekerja seks, untuk berbagai macam kerja paksa atau untuk pengambilan organ tubuh tertentu. Berdasarkan catatan yang disampaikan Caritas Internationalis, dewasa ini di seluruh dunia sekitar 35, 6 juta manusia menjadi korban perdagangan manusia. Dan, kejahatan ini adalah jenis perdagangan ilegal terbesar ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba. Seperti halnya perdagangan senjata dan narkoba, perdagangan manusia pun melibatkan jaringan yang sangat kuat dan luas. Sebab itu, untuk melawan jaringan ini diperlukan kerja sama yang kuat dan luas. Salah satu usaha untuk menggalang kerja sama yang kuat dan luas itu adalah tekad bersama para pemuka agama sedunia untuk melawan perbudakan modern. Kesepakatan ini ditandatangani pada tanggal 2 Desember 2014, pada hari yang diperingati sebagai Hari Kenangan Penghapusan Perbudakan. Pernyataan yang ditandatangani antara lain oleh Paus Fransiskus, wakil dari Mohamed Ahmed El-Tayeb, imam besar masjid Al-Azhar, Justin Welby, Uskup Agung Canterbury, dan Mata Amritanandamayi Amma, tokoh Hindu dari India, mengecam perdagangan manusia untuk prostitusi, kerja paksa dan penjualan organ sebagai kriminalitas melawan kemanusiaan. Sebab itu, kedua belas pemuka dari berbagai agama dunia tersebut menuntut agar selambat-lambatnya sampai pada tahun 2020 perdagangan manusia sudah tidak lagi dipraktikkan. Langkah-langkah seperti menuntut pemerintah negara-negara untuk merumuskan hukum yang melarang perdagangan manusia dan menghukum para pelaku dan jaringannya, bantuan bagi para korban perdagangan manusia serta mendukung usah untuk menciptakan perekonomian yang berkeadilan akan mereka ambil atau saja melawan perdagangan manusia dewasa ini tidak lebih mudah daripada usaha menghapus praktik perbudakan pada zaman dulu. Karena, dulu, perdagangan manusia adalah kegiatan yang dilakukan secara terbuka, sebab dilindungi oleh peraturan perundangan. Objek yang dilawan waktu itu terlihat jelas bagi semua. Dewasa ini, perdagangan manusia harus dilakukan secara tersembunyi karena secara legal kegiatan ini dilarang. Paus Fransiskus mengatakan, perdagangan manusia dewasa ini "terjadi di belakang pintu, di dalam rumah-rumah pribadi, di jalan, di mobil, di perusahaan-perusahaan, di lahan-lahan pertanian, di atas kapal-kapal penangkap ikan dan banyak tempat lain". Karena dilarang dan harus dilakukan secara tersembunyi, dia hanya bisa diteruskan kalau mendapat dukungan dari pihak-pihak yang kuat, baik secara modal, politis dan keamanan. Uskup Agung Canterbury, Justin Welby, menegaskan, perlunya menyadarkan umat masing-masing agama tentang persoalan perdagangan manusia. Tentu saja, melawan perdagangan manusia tidak berarti melawan kebebasan manusia untuk berpindah tempat hidup dan kerja. Dorongan untuk mencari kehidupan yang lebih aman dan sejahtera umumnya menjadi dorongan bagi banyak orang untuk keluar dari wilayahnya. Kebebasan untuk itu harus dijamin. Yang menjadi soal adalah ketika orang dipaksa untuk keluar dari tanah leluhurnya, atau diperdayai dengan berbagai imingan. Akhir-akhir ini wilayah NTT mendapat sorotan karena masalah perdagangan manusia. NTT disebut sebagai salah satu sumber terbesar para korban kejahatan kemanusiaan ini. Jika ini benar, maka hal ini tidak mungkin berlangsung karena didukung oleh sejumlah pihak yang kuat. Laporan Brigadir Rudy Soik menunjuk ke arah itu. Namun, sangat boleh jadi bukan hanya sejumlah petinggi di Polda NTT menjadi pelindung aktivitas perdagangan manusia NTT. Dengan sangat beralasan dapat jadi bahwa jaringannya jauh lebih luas, bukan hanya di kepolisian tetapi juga instansi lain, bukan cuma di Kupang tetapi juga di Jakarta. Melawan praktik perdagangan manusia di NTT, sejatinya pada pemimpin agama berani mengambil langkah bersama, seperti yang dilakukan di Roma oleh Paus Fransiskus dan sejumlah pemimpin agama dunia. Mengangkat suara mengecam perdagangan manusia, mengunjungi para korban perdagangan manusia, mencari jalan penyadaran umat dan menggalakkan kampanye menentang perdagangan manusia adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan para pemuka agama di NTT. Tantangan yang dihadapi para pemuka agama ketika melibatkan diri dalam masalah ini tidak jauh berbeda dengan yang dialami para pemimpin agama pada zaman kolonialisme Portugal dan Spanyol. Kedekatan dengan penguasa dan para pedagang melumpuhkan daya pikir kritis dan meredam keberanian untuk mengambil sikap melawan. Namun, ketika persoalan semakin mendesak dan kesadaran umum kian meluas, kejelasan sikap dan ketegasan langkah konkret melawan perdagangan manusia akan menjadi salah satu elemen yang menentukan kredibilitas para pemuka agama di NTT. * PERDAGANGAN MANUSIA HUMAN TRAFFICKINGOleh Ustadz Nurkholis Abu Riyal bin MursidiManusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus Human Trafficking Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa zaman Nabi Ibrâhîm Alaihissallam sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya budak wanita yaitu Hajar kepada Nabi Ibrâhîm Alaihissallam untuk dinikahi[1]. Demikian pula pada zaman Ya’qûb Alaihissallam, orang merdeka di masa itu bisa menjadi budak dalam kasus pencurian, yaitu si pencuri diserahkan kepada orang yang ia ambil hartanya untuk dijadikan budak[2].Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya. Akan tetapi, hal itu dapat mengurangi perlahan-lahan. Untuk itu Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam[3], bahkan salah satu bentuk pembayaran kafârah adalah dengan membebaskan budak ini kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku urf. Kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus hur merdeka.Pandangan Fikih Islam Tentang Perdagangan Manusia Merdeka Hukum dasar muâmalah perdagangan adalah mubâh kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharâr penipuan[4]. Dalam kasus perdagangan manusia, ada dua jenis yaitu manusia merdeka hur dan manusia budak abd atau amah. Dalam pembahasan ini akan kami sajikan dalil-dalil tentang hukum perdagangan manusia merdeka yang kami ambilkan dari al-Qur’ân dan Sunnah serta beberapa pandangan ahli Fikih dari berbagai madzhab tentang masalah Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla berfirmanوَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًاDan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan,Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al Isra’/17 70]Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah; bahwa kemuliaan manusia yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan taklîf tugas syari’ah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassirîn dalam penafsiran ayat tersebut di atas[5]. Maka hal tersebut berkonsekwensi seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Imam al-Qurthûbi rahimahullah berkata mengenai tafsir ayat ini “….dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tidak seperti hewan,…”[6].Dalil dari Sunnah Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah Azza wa Jalla mengancam keras orang yang menjual manusia ini dengan ancaman permusuhan di hari Kiamat. Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ قَالَ اللَّه شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda Allah Azza wa Jalla berfirman “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.[7]Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka Baiul hur, dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya antara pendapat mereka yaitu. Hanafiyah Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “ Anak Adam dimuliakan menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun jika bukan tawanan perang, maka akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat manusia, dan ini tidak diperbolehkan…”[8]Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam Al-Asybah wa Nazhâir pada kaidah yang ketujuh, “ Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung beban disebabkan ghasabnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak”[9] Malikiyah Al-Hatthab ar-Ru’aini rahimahullah berkata, “ Apa saja yang tidak sah untuk dimiliki maka tidak sah pula untuk dijual menurut ijma’ Ulama’, seperti orang merdeka , khamr, kera, bangkai dan semisalnya “[10] Syâfi’iyyah Abu Ishâq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka haram dan bathil berdasarkan hadist di atas[11].Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram menurut ijma’ Ulama’[12] Hanâbilah Ulama’ Hanabilah menegaskan batalnya baiul hur ini dengan dalil hadits di atas dan mengatakan bahwa jual beli ini tidak pernah dibolehkan dalam Islam, di antaranya adalah Ibnu Qudâmah[13], Ibnu Muflih al-Hanbali[14], Manshûr bin Yûnus al-Bahuthi, dan lainnya. Zhâhiriyyah Madzhab ini menyebutkan bahwa semua yang haram dimakan dagingnya, haram untuk dijual[15]Makelar Tenaga Kerja Dari keterangan di atas, telah jelas bagi kita bahwa Ulama bersepakat atas haramnya penjualan manusia merdeka. Bahkan memperkerjakan orang merdeka kemudian tidak menepati upah yang telah disepakati, maka perbuatan semacam ini disamakan dengan memakan hasil penjualan manusia merdeka, yaitu berupa ancaman yang terdapat dalam hadits tersebut di أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ“ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat…”.Begitu pula mereka yang menjadi makelar untuk memperkerjakan tenaga kerja, upah pekerja tersebut diambil oleh para makelar itu, dan akhirnya si pekerja tidak mendapatkan upah, atau karena adanya makelar tersebut mengakibatkan upah pekerja menjadi berkurang dari upah yang telah disepakati dengan majikan atau UMR. Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’ ketika memberikan contoh masalah Ijârah Fâsidah akad persewaan yang rusak menyebutkan bahwa menyewakan tenaga kerja merdeka tidak diperbolehkan dengan alasan si pekerja tadi bukanlah milik budak si penyedia sewa makelar. Padahal syarat Ijârah persewaan adalah si penyedia persewaan harus memiliki barang yang mau disewakan, dan di sini orang yang merdeka ini tidak dimilikinya bukan budaknya. Kemudian apabila akad persewaan ini terjadi atas sepengetahuan musta’jir penyewa/majikan bahwa pekerja tersebut bukan budak, maka sang majikan wajib mengganti upah mitsil standar kepada pekerja tersebut. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui penipuan ini, maka ia cukup membayar kesepakatan di muka tentang upah sewa kepada pekerja tadi. Dan apabila upah tersebut kurang dari upah mitsil maka penanggungnya adalah pihak penyedia tenaga[16].Maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa tidak ada hak bagi makelar untuk mengambil jatah upah tenaga kerja, karena mereka adalah manusia merdeka yang memiliki hak kepemilikan, bukan untuk dimiliki orang lain; begitu pula hasil kerjanya. Bila ia ingin mendapat upah, maka hendaknya di luar upah mereka. Maka hal yang demikian termasuk memakan harta dengan a’lam bis shawâb[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lihat Bidâyah wa Nihâyah, Abu Fidâ Ismâîl Ibn Katsîr, Kisah kelahiran Nabi Ismâil. Penerbit Hajar cet. Pertama, 1/354. [2] Tafsir Al-Qurânul Adzîm, Abu Fidâ Ismâîl Ibn Katsîr , tafsir Surat Yûsuf/12 75, Dâr Thayyibah Th. 1420, 4/401 [3] Lihat Subulus Salâm Syarh Bulûghul Marâm, Muhammad bin Ismâîl As-Shan’âni, Kitâbul itq 4/189- 195 [4] Lihat Syarh shahîh Muslim Imam Nawawi rahimahullah, dalam penyebutan kaidah Baiul gharâr 10/156 [5] Lihat Fathul Qadîr, Muhammad bin Ali Asy-Syaukâni, dalam tafsir Surat al-Isrâ’/1770, 1/1289 [6] Tafsir Al-Qurthubi [7] Shahîul-Bukhâri No. 2227 Dalam Kitâbul Buyû’ Bab Itsmu man bâ’a hurran dan Musnad Imam Ahmad dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu [8] Raddul Mukhtâr Alâ Durrill Mukhtâr Syarh Tanwîril Abshar-Khasyiah Ibnu Abidîn, Muh. Amin Ibn Abidin, Cet. Dârul Kutub Beirut,Th 1423 H. 4/110 [9] Al-Asybah wa Nazhâir, Ibnu Nujaim al-Hanafi, Jilid 1 hlm. 146 maksud kaidah tersebut adalah ; apabila orang yang merdeka dighasab oleh seseorang, maka apabila ia mati tanpa sebab maka si ghâsib tidak menanggung harga orang tersebut, dan jika ia mati disebabkan ghâsib, maka si âqilah ghâsib keluarga dari jalur lelaki yang menanggung diyat orang tadi. Hal ini beda halnya jika yang di ghasab itu budak, maka ia harus menanggung harga budak tersebut dan âqilahnya menanggung diyatnya. Hal yang demikian untuk membedakan antara budak dan merdeka. Karena manusia merdeka bukanlah sebuah harta. [10] Mawâhibul Jalîl lisyarhi Mukhtasar Khalîl, Abu Abdillâh Muhammad al-Magribi al-Mâliki al-ma’rûf bi al-Hathab ar-Ru’ainy, Dâr Alimil Kutub, cet 1, 6/.67 [11] Al-Majmû’ Syarh Muhazzab, An-Nawawi, cet Dârul Fikr, 9/ 228 [12] Lihat Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalâni, Bab Itsmu man bâ’a hurran, cet. Dârul Hadîts Mesir 4/479- 480 [13] Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisy, Dâr Fikr, 4 / 327 [14] Al-Mubaddi’ Fî Syarhi Muqnî’, Abu Ishâq Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Maktab al-Islâmi, Cet. Beirut, 4/ 328 [15] Muhalla, Ibnu Hazm 4/ 481 [16] Lihat Syarhul Mumti’ Alâ Zâdi Mustaqni’, Muhammad Shâlih al-Utsaimîn, Cet pertama Dâr Ibn Jauzi, 10/88 Home /A9. Fiqih Muamalah Jual.../Perdagangan Manusia Human Trafficking

ayat alkitab tentang perdagangan manusia